Checklist Sertifikat Standar JPT

Status Perizinan Anda (KBLI 52291)

Skala Usaha Mikro
Tingkat Risiko Menengah Tinggi
Status Izin Belum Terverifikasi

7 Persyaratan Teknis Wajib (OSS)

Buka setiap bagian di bawah ini untuk melihat detail dokumen yang harus Anda unggah ke sistem OSS agar status berubah menjadi "Terverifikasi".

Anda harus membuktikan penguasaan lokasi kantor yang alamatnya sesuai dengan NIB.

  • Jika Milik Sendiri: Siapkan salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau HGB atas nama perusahaan.
  • Jika Sewa (Paling Umum): Siapkan dokumen **Perjanjian Sewa-Menyewa** yang jelas dengan durasi **minimal 2 (dua) tahun**.
  • Lampirkan juga bukti bayar PBB tahun terakhir untuk lokasi tersebut.

Ini adalah syarat kompetensi. Anda hanya perlu memilih **salah satu** dari tiga jalur berikut:

  • Opsi A (Pendidikan): Ijazah D-III/S-1 yang dilegalisir dari jurusan terkait (Pelayaran, Maritim, Transportasi, Logistik).
  • Opsi B (Sertifikasi): Sertifikat profesi yang diakui seperti IATA, FIATA, atau sertifikasi logistik/kepabeanan lainnya.
  • Opsi C (Pengalaman): Ini adalah jalur alternatif UMK. Siapkan **Surat Keterangan Kerja** atau **Paklaring** dari perusahaan JPT sebelumnya yang membuktikan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang tersebut.
  • Lampirkan juga KTP dan CV dari tenaga ahli yang ditunjuk.

Kuncinya ada di kata "menguasai". Anda tidak diwajibkan membeli.

  • Jika Milik Sendiri: Siapkan salinan BPKB dan STNK (yang masih berlaku) atas nama perusahaan atau direktur.
  • Jika Sewa (Rekomendasi UMK): Siapkan **Perjanjian Sewa Kendaraan** dengan pihak rental (bisa perorangan atau badan usaha) dan lampirkan salinan STNK kendaraan yang disewa.

Ini tidak harus sistem yang canggih atau mahal. Sistem sederhana yang fungsional sudah cukup.

  • Dokumen: Buat **Surat Pernyataan Internal** yang ditandatangani oleh Direktur.
  • Isi Surat: Jelaskan bahwa perusahaan memiliki dan menggunakan sistem untuk komunikasi, *tracking*, dan pelaporan.
  • Contoh sistem sederhana: Penggunaan Email resmi, WhatsApp Business, dan Google Sheets/Excel untuk *tracking* status pengiriman.

Sama seperti kendaraan, kuncinya adalah "menguasai".

  • Jika Milik Sendiri: Siapkan salinan Sertifikat (SHM/HGB) atau IMB/PBG gudang.
  • Jika Sewa (Rekomendasi UMK): Siapkan **Perjanjian Sewa Gudang**. Anda tidak harus menyewa satu gudang penuh; menyewa sebagian *space* di *warehouse* lain (CFS) juga diperbolehkan, asalkan ada perjanjian yang jelas.

Ini adalah verifikasi fisik dari pemerintah daerah.

  • Dokumen: Surat Rekomendasi Teknis.
  • Cara Mendapat: Ajukan permohonan resmi ke **Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur**.
  • Prosesnya kemungkinan akan melibatkan survei lapangan oleh tim Dishub ke lokasi kantor Anda untuk memverifikasi kesesuaian dokumen #1, #3, dan #5.

Ini adalah dokumen pendukung yang bersifat administratif.

  • SPPL: Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Ini adalah izin lingkungan paling standar untuk usaha skala ini.
  • BPJS: Bukti pendaftaran perusahaan dan karyawan (minimal direksi) dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Analisis Kemudahan untuk UMK

Meskipun persyaratan terlihat berat, regulasi pasca-UU Cipta Kerja memberikan 3 "celah" kemudahan yang sangat membantu Usaha Mikro:

"Menguasai" ≠ "Memiliki"

Ini adalah kemudahan terbesar. Anda tidak perlu membeli aset mahal. Cukup buktikan penguasaan melalui **Perjanjian Sewa** yang sah untuk kendaraan (Syarat #3) dan gudang (Syarat #5). Ini sangat menghemat modal awal.

Jalur Alternatif Tenaga Ahli

Jangan terpatok pada ijazah D-III atau sertifikat FIATA yang mahal. Regulasi memberi alternatif (Syarat #2) berupa **Pengalaman Kerja minimal 5 tahun**. Buktikan dengan Paklaring/Surat Referensi kerja sebelumnya.

Sistem IT Sederhana

Syarat #4 tidak mewajibkan Anda membeli *software* logistik mahal. Cukup buat **Surat Pernyataan Internal** yang menjelaskan alur kerja Anda menggunakan Email, WhatsApp, dan Google Sheets/Excel untuk *tracking*.