Buka setiap bagian di bawah ini untuk melihat detail dokumen yang harus Anda unggah ke sistem OSS agar status berubah menjadi "Terverifikasi".
Anda harus membuktikan penguasaan lokasi kantor yang alamatnya sesuai dengan NIB.
Ini adalah syarat kompetensi. Anda hanya perlu memilih **salah satu** dari tiga jalur berikut:
Kuncinya ada di kata "menguasai". Anda tidak diwajibkan membeli.
Ini tidak harus sistem yang canggih atau mahal. Sistem sederhana yang fungsional sudah cukup.
Sama seperti kendaraan, kuncinya adalah "menguasai".
Ini adalah verifikasi fisik dari pemerintah daerah.
Ini adalah dokumen pendukung yang bersifat administratif.
Meskipun persyaratan terlihat berat, regulasi pasca-UU Cipta Kerja memberikan 3 "celah" kemudahan yang sangat membantu Usaha Mikro:
Ini adalah kemudahan terbesar. Anda tidak perlu membeli aset mahal. Cukup buktikan penguasaan melalui **Perjanjian Sewa** yang sah untuk kendaraan (Syarat #3) dan gudang (Syarat #5). Ini sangat menghemat modal awal.
Jangan terpatok pada ijazah D-III atau sertifikat FIATA yang mahal. Regulasi memberi alternatif (Syarat #2) berupa **Pengalaman Kerja minimal 5 tahun**. Buktikan dengan Paklaring/Surat Referensi kerja sebelumnya.
Syarat #4 tidak mewajibkan Anda membeli *software* logistik mahal. Cukup buat **Surat Pernyataan Internal** yang menjelaskan alur kerja Anda menggunakan Email, WhatsApp, dan Google Sheets/Excel untuk *tracking*.